Senin, 28 November 2011

http://rudimazarnius.blogspot.com/2011/11korupsi.html


Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna
busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah,
korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun
PEGAWAI NEGERI , yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri
atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan
kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.[1]

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:

  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;


  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;

  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

  •  
SELAIN itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:

  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);

  • penggelapan dalam jabatan;


  • pemerasan dalam jabatan;

  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);


Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi
untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam
prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk
penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai
dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah
kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura
bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat,
terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti
penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas
dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat
penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.

Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap
korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan PARTAI POLITIK ada yang legal di satu tempat
namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

                          Daftar isi















Tidak ada komentar:

Posting Komentar